Menindaklanjuti Pengaduan Terkait Peredaran Minuman Beralkohol Saat Ramadhan

Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat dan beberapa anggota Dewan, terkait peredaran minuman beralkohol terutama di bulan suci Ramadhan atas perintah Bapak Walikota kami bersama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang melakukan Operasi Gabungan sapu bersih ke beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat peredaran alkohol.

Peredaran minuman beralkohol terutama di Bulan Suci Ramadhan telah memantik beberapa masalah sosial seperti memicu tawuran antar pemuda, pembegalan, hingga curanmor dan sangat merugikan masyarakat.

Beberapa tempat yang dilakukan penertiban adalah Cafe, Restoran, Hotel, Karaoke, Billiard, Warung, Ruko, hingga gudang-gudang.

Adapun ratusan personel dibagi atas 5 tim, yang disebar ke seluruh wilayah Tangerang Selatan. Dan hasilnya terdapat ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol yang disita.

Adapun beberapa tempat lainnya yang menjadi tempat hiburan malam, kami cek dalam kondisi tutup mengikuti aturan Surat Edaran Walikota yang melarang tempat usaha tersebut buka selama Ramadhan.

Kami memberikan peringatan tegas secara tertulis kepada seluruh pihak yang masih menjual minuman beralkohol, agar tidak kembali menjual atau tempat usaha akan kami tutup secara permanen. Karena peredaran minol di Tangerang Selatan sudah diatur didalam Peraturan Daerah dan Surat Edaran Walikota.

Dalam beberapa waktu kedepan kami akan kembali melakukan penyisiran terhadap titik-titik rawan pelanggaran.

Dan mohon bantuannya kepada warga masyrakat untuk senantiasa melaporkan apabila ada tempat yang disinyalir menjadi tempat penjualan/ peredaran minuman beralkohol dan Narkotika di lingkungan kepada Polsek maupun Kelurahan atau Kecamatan terdekat.

Agar situasi kondisi lingkungan kita tetap aman, kondusif, dan sehat. Terimakasih atas informasi dan dukungannya 🙏🏻

NB: Apabila masih ada yang bertanya kenapa pabriknya tidak ditutup, di Tangsel tidak ada pabrik minuman beralkohol. Semua diproduksi dari luar daerah, dan dijual secara ilegal di wilayah hukum Tangsel sesuai Peraturan Daerah.

(H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars.)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *